Lompat ke konten

Profil LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) merupakan unsur pelaksana akademik yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan (continuous improvement). LPM berfungsi memastikan bahwa seluruh proses akademik dan non-akademik di lingkungan Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks regulasi terbaru, pelaksanaan penjaminan mutu di Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permendikbudristek ini menegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab bersama antara perguruan tinggi, masyarakat, dan pemerintah, yang dilaksanakan melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).

SPM Dikti terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara mandiri; Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilaksanakan melalui akreditasi oleh lembaga independen; dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang berfungsi sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan tinggi. Melalui penerapan SPMI, LPM Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) berperan penting dalam memastikan terselenggaranya proses Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP) secara konsisten dan terdokumentasi.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) merupakan unsur pelaksana akademik yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan (continuous improvement). LPM berfungsi memastikan bahwa seluruh proses akademik dan non-akademik di lingkungan Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks regulasi terbaru, pelaksanaan penjaminan mutu di Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permendikbudristek ini menegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab bersama antara perguruan tinggi, masyarakat, dan pemerintah, yang dilaksanakan melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).

SPM Dikti terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara mandiri; Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilaksanakan melalui akreditasi oleh lembaga independen; dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang berfungsi sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan tinggi. Melalui penerapan SPMI, LPM Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) berperan penting dalam memastikan terselenggaranya proses Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP) secara konsisten dan terdokumentasi.

Dengan berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan berkelanjutan, LPM Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) bertekad untuk mewujudkan tata kelola mutu pendidikan tinggi yang unggul. Melalui penerapan SPMI yang efektif, LPM menjadi garda terdepan dalam menjaga konsistensi mutu dan memastikan bahwa setiap lulusan Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) memiliki kompetensi, integritas, serta daya saing global sesuai dengan profil lulusan yang ditetapkan.